Pasuruan-Jawa Timur, kejarberitanews.com – Tim penyelidik Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Totok Budi Sanjoyo, S.I.K., M.H beserta tim melakukan penyelidikan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur. Selasa 04 Juli 2023
Kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di Kota Pasuruan dan sekitarnya menyebabkan kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Kemudian tim penyelidik mengumpulkan bahan informasi untuk mencari titik lokasi dengan melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari dan jl. Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa truck yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan cara melakukan pengisian lebih dari satu kali.
Baca juga:
Agar Tidak Gagal Paham Catatan Mahmud Marhaba (untuk kalangan sendiri)
Uniknya modus ini dilakukan menggantikan plat nomor polisi dan barcode truck tersebut agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak. Dari kecurigaan terhadap truck tersebut tim penyelidik melakukan pembuntutan terhadap 2 truck tersebut yang di diduga akan menuju ke gudang penyimpanannya.
Kemudian penyelidik mendapatkan informasi dari kedua sopir truck bahwa BBM solar tersebut akan di bawa ke gudang penyimpanan BBM solar di jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Dengan bekal informasi tersebut tim penyelidik langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Tim penyelidik juga mengamankan 1 unit truck di jalan Pakisjajar-Tumpeng dan 1 unit truck lagi di jalan Raya Purwosari-Pasuruan. Masing-masing dari truck tersebut bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter dari beberapa SPBU di daerah Purwosari dan jl. Kepulungan Gempol.
Truck-truck tersebut sudah di modifikasi dengan penampungan tangki lebih besar lagi didalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di dapatkan 3 tersangka dengan perannya masing-masing yaitu AW diduga sebagai pemilik modal, BFP sebagai pengatur keuangan dan S mengadakan truck yang digunakan di untuk membeli solar bersubsidi.
Para tersangka juga mengakui bahwa keuntungan yang di dapatkan jika perhitungan untuk 1 liter pembelian solar non subsidi seharga 6.800 di jual dengan harga Rp 9.000 maka keuntungan perliternya adalah Rp 2.200. Dalam sebulan rata-rata menjual minyak mencapai 300 KL, jadi keuntungan sebulan kurang lebih 660 juta dikurangi operasional per bulan sekitar 200 juta, sehingga keuntungan bersih sekita 400 juta. (Red)