Koba-Bangka Tengah, kejarberitanews.com – untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor Polres Bangka Tengah melalui Satuan penyelenggara administrasi SIM membuka layanan SIM keliling.
Satuan penyelenggara administrasi SIM Polres Bangka Tengah membuka layanan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Jumat dimana teknisnya SIM keliling tersebut akan dilakukan secara bergantian disetiap wilayah Kecamatan yang ada diwilayah Kab. Bangka Tengah.
Iptu Beni Fernanda, SH selaku PS. Kasat Lantas Polres Bangka Tengah mengatakan layanan SIM keliling yang dilakukan oleh Satpas Polres Bangka Tengah tersebut dilaksanakan untuk memudahkan dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan bermotor sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM tersebut tidak harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Bangka Tengah.
“Kami bisa sampaikan kepada masyarakat bahwa Satpas Bangka Tengah saat ini rutin melaksanakan kegiatan layanan SIM keliling yang mana pelaksanaan layanan SIM keliling ini kami laksanakan setiap hari Jumat yang teknisnya akan bergiliran setiap wilayah Kecamatan se Kab. Bangka Tengah”. Ucapnya.
Untuk teknisnya layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM dan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru masih harus datang ke kantor Satpas Bangka Tengah.
Baca juga:
Keren Ini Hadiah Yang di Dapatkan Pemenang Turnamen Memancing Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77
“Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja dimana persyaratannya seperti surat kesehatan, surat keterangan psikologi serta bukti fisik SIM lama”. Sebut Iptu Beni
Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PNBP dikenakan Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023 diatur dalam PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
“Harapan kami tentunya dengan adanya layanan Satpas keliling ini dapat memudahkan masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM kendaraan bermotor”. Tutup Iptu Beni.