Bangka, kejarberitanews.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Belitung (Babel), Budiyono, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangka, Andi Hudirman, yang menyebutkan CV Reka Sejahtera tidak mengantongi perizinan untuk budidaya tambak udang jenis vaname dari pemerintah daerah (pemda).
Andi berdalih, tambak udang yang beralamat di Lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat itu tidak tepat peruntukan lokasinya lantaran beroperasi bukan di kawasan perikanan, melainkan di kawasan industri Jelitik.
Budiyono sendiri dalam keterangan persnya di Sungailiat pada Selasa (04/07/2023) malam, menyayangkan pernyataan Andi tersebut yang dia nilai tidak memihak petani tambak udang, bahkan malah terkesan mendiskreditkan.
Budiyono menegaskan kalau dirinya akan tetap menjadi garda terdepan dalam membela hak dan kesejahteraan petani tambak udang yang bernaung di dalam CV Reka Sejahtera, apapun resikonya.
“Terkait pemberitaan pak sekda itu saya sebagai Ketua LBH HKTI Babel tentunya tetap berada di rel penyelamatan kesejahteraan petani tambak udang,” ujar Budiyono.
Semestinya, kata Budiyono, sebagai pejabat pemerintah, Andi harus memberikan pernyataan yang lebih dewasa dan bijaksana, serta mencari solusi untuk petani yang merugi akibat aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di depan tambak udang milik CV Reka Sejahtera beberapa hari lalu, yang membuat udang-udang budidaya siap panen harus mati hingga ratusan kilogram setiap harinya.
“Seharusnya dia itu bicara solusi, bagaimana pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka ini bisa berjalan, dan petani juga tetap berjalan tanpa merugi. Itu sebenarnya yang kita harapkan dari pemberitaan kemarin itu,” ujar Budiyono.
Mengenai perizinan tambak udang yang disebut oleh Andi, Budiyono menjelaskan kalau CV Reka Sejahtera beroperasi di lahan pribadi.
“Dapat saya jelaskan bahwa petani ini bekerja di lahan sendiri yang sudah bersertifikat. Kawasan yang dimaksud pak sekda itu betul kawasan industri Jelitik, tapi wilayah tambak udang ini masuk Lingkungan Rambak, bukan Jelitik,” jelasnya.
Budiyono juga mengisahkan, sebelum wilayah Jelitik berstatuskan kawasan industri, CV Reka Sejahtera sedari awal telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang kini menjadi tambak udang tersebut.
Apalagi pada saat penetapan status kawasan industri Jelitik waktu itu, Budiyono menjelaskan tidak ada komunikasi yang terjalin sebelumnya antara pemilik lahan dengan pihak Pemkab Bangka.
“Para petani udang tersebut telah memiliki surat lebih awal daripada penetapan status kawasan industri, dan Pemkab Bangka memasukan tanah masyarakat ke dalam zonasi kawasan industri tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu yang akhirnya menyusahkan masyarakat,” keluhnya.
Sedangkan petani sendiri, kata Budiyono, sudah berulang kali berupaya mengajukan perizinan ke Pemkab Bangka, tapi tidak membuahkan hasil apapun.
“Mereka bingung ngurus izinnya itu di mana. Sedangkan kalau dari pusat, BPKM, memang sudah terbit izinnya. Hanya perizinanan khusus untuk di tingkat daerah yang enggak bisa karena terhambat zonasi itu,” ucap Budiyono.
Sebagai jalan tengah, petani tambak udang, ujar Budiyono, pernah meminta Pemkab Bangka meniadakan wilayah-wilayah yang kini menjadi lokasi budidaya udang itu dari zonasi kawasan industri Jelitik. Namun permintaan itu hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Sedangkan, bicara tentang kontribusi, Budiyono mengatakan jika CV Reka Sejahtera senantiasa rutin menyalurkan CSR kepada Pemkab Bangka.
“Terkait kontribusi, walaupun di mata Pemkab Bangka para petani ini tidak memiliki izin, tapi mereka memberikan kontribusi nyata untuk Pemkab Bangka. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19 kemarin, banyak sekali bantuan CSR yang diberikan kepada Pemkab Bangka. Tanya saja langsung ke dinas-dinas terkait, apa saja bentuk kontribusinya. Bahkan sampai hari ini kontribusi itu selalu berjalan,” tegasnya.
Baca juga:
Adapun langkah yang akan ditempuh Budiyono guna menyelamatkan hajat hidup petani tambak udang setempat, dia mengatakan akan berkirim surat kembali kepada Pemkab Bangka, dengan agenda meminta Pemkab Bangka meniadakan wilayah-wilayah yang kini telah didirikan tambak udang itu agar dihapuskan dari zonasi kawasan industri Jelitik.
Tapi, bilamana Pemkab Bangka mengabaikan usulan tersebut, Budiyono mengancam akan membawa perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada realisasinya, kita akan lakukan gugatan ke Pemkab Bangka karena telah mem-blok tanah-tanah petani kita, sehingga membuat petani-petani kita ini tidak bisa berusaha dan berinvestasi dengan tenang hari ini, karena blok zonasi yang diterbitkan itu menghambat masyarakat untuk berinvestasi,” tukasnya.
Terkait rencana pemeriksaan perizinan yang akan dilakukan oleh Sekda Bangka dalam waktu dekat, Budiyono pun meminta Andi agar tidak tebang pilih target.
Dia mendesak Andi untuk pula memeriksa izin seluruh tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka sebagai wujud kesetaraan.
“Seluruh tambak udang di Kabupaten Bangka tanpa terkecuali harus disidak juga. Cek yang berada di kawasan atau di luar kawasan, karena tambak udang kita ini tidak bekerja di kawasan terlarang. Hanya saja menurut pak sekda tidak masuk dalam tata ruang,” imbuh Budiyono yang turut menyarankan Andi supaya tidak membuat kegaduhan jelang tahun politik 2024.
“Sekretaris Daerah itu pelaksana kebijakan bukan pembuat kebijakan Ini memasuki tahun politik, pak sekda agar bisa berhati-hati berbicara. Jangan sampai membuat kegaduhan. Harusnya Pemkab Bangka bersikap mengayomi masyarakat yang mau berinvestasi. Cari solusi, bukan lempar tanggung jawab. Kami pun tak pernah meminta pertanggung jawaban dari pemkab. Jadi jangan pula Pemkab Bangka seakan-akan menjadi Jumawa ,” sambung Budiyono.