Sungailiat, Kejarberitanews.com – Sistem zonasi membuat para orang tua siswa siswi merasa kebingungan bagaimana sistem tersebut bekerja.
Pasalnya salah satu siswa yang sebelumnya bersekolah di SMPN 2 Sungailiat yang berdekatatan dengan SMAN 1 Sungailiat, namun tidak lolos dalam sistem zonasi. Bukan hanya satu orang, namun banyak orang tua yang mempertanyakan hal tersebut dikarenakan sekolah tersebut dengan rumah mereka akan tetapi anak mereka tidak lulus sistem zonasi.
“Sistem zona ada 3 yang kami ketahui yaitu zona 1, zona 2, zona afirmasi, zona prestasi dan zona mutasi, zonasi ialah Wilayah atau Kewilayahan, yang tentu orang tua ingin menyekolahkan anaknya lebih dekat dari rumah agar mudah dalam mengawasi anak, sebaran merata dari sekolah asal agar mendapat hak yang dalam pendidikan, yang anehnya sewaktu kami mendapat penjelasan dari Panitia PPDB jawaban mereka di terima tidaknya siswa beradasarkan Juklak dan Juknis yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Babel, dasar itu lah yang menjadi acuan”. Ucap Orang Tua Murid Yang Tak Ingin Disebutkan Namanya.
Baca juga:
” Sekiranya menerapkan sistem Zonasi berdasarkan Juklak dan Juknis tersebut yang yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (02/05/2023) sebelumnya di zaman Gubernur Erzaldi Roesman Johan membuat aturan Zonasi tersebut tidak berpatokan pada nilai raport atau peringkat dan ini muncul Juklak dan Juknis yang membuat kacau karena referensinya berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Peraturan Menteri, kami menduga hal ini bisa terjadi hampir di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dengan sistem yang kacau balau tersebut”. Lanjutnya
Beliau pun menuturkan nilai raport pada semester 1 sampai 5 tidak seharusnya di syaratkan mengingat pada tahun 2019 adanya pendemi covid -19, dimana anak – anak belajar dari rumah kurang lebih satu semester, dan harusnya persyaratan tersebut perlu di kaji ulang oleh Pemerintah.
Selain itu, beliau juga mempertanyakan tentang tentang dasar juklak dan juknis dalam menerapkan nilai sistem zonasi dimana hal tersebut tidak dijelaskan secara utuh di website resmi Kementrian Pendidikan dan Budaya.