Sat Narkoba Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 57,29 Gram

Bangka Barat, kejarberitanews.com Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan kantor Sat Resnarkoba. Kamis (22/06/2023)

Kegiatan di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan didampingi Ps Kasihumas Ipda Ardianis.

Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil meringkus MT (32), warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumsel, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 57,29 gram.

Penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Di rumah yang beralamat di Dusun Tambang Dua Lima RT.01 Desa Cupat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Minggu (11/06/2023).

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 57,29 Gram

Baca juga:

Pasiter Kodim 0431/Bangka Barat, Hadiri Undangan Lounching Air Minum Dalam Kemasan

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan MT dilakukan saat sedang berada di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Hantu menemukan 2 paket diduga Narkoba yang disimpan di dalam lemari baju dan saring udara sepeda motor.

Kasat Narkoba juga mengatakan , pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari keberadaan teman dari pelaku. Namun belum sampai ke penambang yang diduga telah melakukan pembelian narkotika.

“Kami tetap melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di jebus itu. Kita belum nyampai ke penambang timah, yang intinya dia mengaku bahwa sabu itu dijual ke penambang,” kata Kasat Narkoba.

Selain tersangka Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, Sepeda Motor CRF Nopol BG 5446 ADO warna hitam, ATM dan 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.31,7 juta.

Tersangka an. MT di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *