Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Pangkalpinang, kejarberitanews.com Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Jajaran Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung memberikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kegiatan langsung dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Marlen Situngkir dalam sambutannya beliau menyambut baik kegiatan bersama dengan Universitas Bangka Belitung dalam memberikan penyuluhan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Lapas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan ujar beliau.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diberikan kepada 40 (empat Puluh) WBP yang bertempat di Gedung Galeri Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan di hadiri oleh pejabat Struktural

Baca juga:

Wakasad Tutup TMMD ke-116 Kodim 0431/Bangka Barat di Desa Tebing

Dr. Jean Darc Noviayanti Manik, SH, MH Dosen Lektor S2 Magister Hukum merupakan salah satu narasumber menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini bertujuan memberikan motivasi, pengetahuan dan pemahaman bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinanh Kanwil Kemenkumham Babel ini tentang pengetahuan hukum dan pidana penyalahgunaan Narkotika. “Diharapakan selepas menjalani masa pidana para Wargabinaan dapat hidup lebih baik lagi dengan mematuhi aturan-aturan dalam bermasyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada agama,” ujarnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinanh Kanwil Kemenkumham Babel Nur Bambang Supri Handono menyampaikan bahwa
“Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Wargabinaan kita.

Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tutur Kalapas.

Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum yaitu dalam rangka mewujudkan WBP yang lebih baik.

Pihaknya ingin setiap WBP menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia”.

Dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, diberikan juga kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait materi yang telah disampaikan.

Seluruh Wargabinaan tampak antusias dan senang sekali atas penyuluhan yang diselenggarakan.

Tampak juga Mahasiswa S2 Magister Hukum atas Sapidin ikut serta memberikan materi terkait hak hak Wargabinaan dan Penyuluhan hukum bahaya narkotika bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *