Koba, kejarberitanews.com – Bidang Hukum Polda Kep. Babel melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara memberi bantuan hukum bagi personil Polri, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Bidkum Polda Kep. Babel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada personil Polres Bangka Tengah tentang tata cara memberi bantuan hukum khususnya bagi personil Polri.
Tim Bidkum Polda Kep. Babel yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Afner Juwono,SH, S.IK, MH beserta tim melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara memberi bantuan hukum bagi personil Polri.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada para personil Polres Bangka Tengah aturan yang mengatur pemberian bantuan hukum khususnya bagi personil Polri.
Baca juga:
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah pada sambutannya mengatakan ucapan terima kasih kepada tim Bidkum Polda Kep. Babel yang sudah menyediakan waktunya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, dan pada pelaksanaannya kami sudah memerintahkan para personil untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik – baiknya sehingga apa yang sudah didapat dapat diaplikasikan dengan baik.
“Selamat datang dan kami ucapkan terima kasih kepada Kabidkum beserta tim yang sudah bersedia melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, dan saya tekankan kepada para anggota peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan baik”. Ucapnya.
Kombes Pol Afner Juwono, SH, S.IK, MH selaku Kabidkum Polda Kep. Babel pada sambutannya mengatakan bahwa para personil Polri mempunyai hak yang sama dengan halnya para warga negara lainnya sehingga ada hak bantuan hukum sesuai amanat undang – undang.
“Semoga apa yang disosialisasikan nanti dapat bermanfaat dan tentunya akan menambah pengetahuan bagi anggota”. Sebutnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh tim bidkum Polda Kep. Babel.