Bangka, kejarberitanews.com – Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok.
Hal ini disampaikan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (9/4) pada saat Konferensi Pers Ungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Joglo Ditreskrimsus Polda Babel.
Kapolda mengatakan dua tersangka yang ditahan yaitu Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (RD) mantan anggota DPRD Basel.
Sedangkan tersangka ketiga, Hanom (KH) mantan Kacab BPRS Muntok sudah berada dalam tahanan dalam kasus lain yang ditangani kejaksaan.
“Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. dengan total kerugian negara RP7.025.000.000,” kata Yan.
Adapun modus operansinya, anggaran bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDBKUMKM) Tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.
Pada 2017 tersangka AL bersama-sama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok Tahun 2017 yang dananya bersumber dr LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi) KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dr 30 orang petani di desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
Baca juga:
Antisipasi Gangguan Kamtibmas oleh Pelajar anggota koramil 413-06 /Bukit Intan Lakukan Patroli
Kemudian tersangka AL bersama-sama tersangka RD membuat SP3AT di kantor Kec. Air gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani, sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah ) tersebut.
“Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp.7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000,”terang Yan.
Perwira Tinggi Polri ini juga mengungkapkan, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu barang bukti tindak pidana korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.
Selanjutnya uang tunai sebesar Rp197.000.000 barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam Nomor Tahun 2018, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu Tahun 2018, satu unit Mobil Toyota Rush warna putih Tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit RP 200.000.000 dan paling banyak RP1.000.000.000
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak RP10.000.000.000.