Sungai Selan, kejarberitanews.com – Sebelumnya aparat gabungan baik dari Polsek Sungai Selan maupun Polres Bangka Tengah melakukan kegiatan penertiban secara persuasif terhadap aktifitas tambang ilegal di lokasi aik sabak yang merupakan wilayah hutan produksi yang berada di wilayah Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan kini wilayah tersebut telah terpasang spanduk himbauan atau larangan aktifitas tambang ilegal.
AKP. Bobory Niko, SH, M.Si selaku Kapolsek Sungai Selan mengatakan pemasangan spanduk himbauan dilakukan dalam upaya pencegahan atau mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah yang dilarang untuk aktifitas tambang timah dalam bentuk apapun.
Baca juga:
Wali Kota Lepas Dua Dokter dari Pangkalpinang Sebagai Petugas Haji
“Kita pasang spanduk larangan di lokasi aik sabak yang memang lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi, jadi dalam spanduk itu kita sampaikan bentuk sanksi hukum bilamana melakukan aktifitas yang ilegal”. Tegasnya.
Harapan kita dengan adanya spanduk himbauan ini masyarakat jadi lebih faham dengan kegiatan yang melanggar hukum tentu konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum pula.
“Semoga dengan dipasangnya spanduk larangan atau himbauan ini tidak ada lagi aktifitas tambang ilegal di lokasi yang memang dilarang oleh hukum seperti kawasan DAS, HP, HL dan lain sebagainya”. Pungkas AKP Bobory.