Bangka Barat, kejarberitanews.com – Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan pasir timah illegal di Kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar Desa Ketap Kec Jebus Kabupaten Bangka Barat pada hari Minggu (16/4).
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah, namun ditemukan sekitar 10 Ponton Rajuk dalam keadaan tidak bekerja.
Saat di lokasi, anggota kepolisian tidak mendapatkan informasi apapun terkait aktivitas penambangan tersebut karena banyak penambang yang mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar Kabupaten Bangka Barat dan luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga:
Ditemukan pula banyak camp penambang yang sudah kosong, yang menunjukkan bahwa banyak penambang yang telah pulang. Tidak ditemukan adanya aktivitas ekskavator/PC maupun PC yang diparkir seperti yang tertulis pada berita online yang dijadikan acuan dalam pengecekan tersebut.
“apabila masih ditemukan aktifitas penambangan pasir timah akan dilakukan penindakan terhadap para penambang pasir timah di lokasi tersebut ” tegas Kasat Reskrim.
Polres dan Polsek Jebus berencana untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar Desa Ketap Kec Jebus Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, mereka juga akan memanggil nama-nama yang tercantum dalam berita online tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Jika masih ditemukan aktivitas penambangan pasir timah illegal di lokasi tersebut, akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku.