Bangka Tengah, kejarberitanews.com – Polres Bangka Tengah selama 12 hari pelaksanaan Ops Pekat Menumbing sebanyak 10 kasus yang masuk kategori penyakit masyarakat berhasil diungkap Polres Bangka Tengah dan jajarannya. Hal tersebut diungkap pada saat konferensi pers hasil ops pekat di halaman Polres Bangka Tengah pada Senin 3 April 2023.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah saat konferensi pers mengatakan selama 12 hari pelaksanaan Ops pekat Menumbing tahun 2023 Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus yang terdiri dari 5 target ops (TO) dan 5 kasus lagi merupakan non target ops (non TO).
Diungkapkan AKBP Dwi Budi dari 10 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari perjudian, prostitusi, pencurian, miras hingga tindak pidana asusila.
“Salah satu kasus perjudian yang berhasil kita ungkap yaitu dengan 3 tersangka masing – masing Sukri (41), Darto (38) dan Eduardo (44). Kegiatan perjudian ini terjadi di Desa Nibung, Kecamatan Koba, yang mana perjudian dilakukan dengan menggunakan kartu remi jenis song dengan aturan bandar keliling, siapa yang menang maka menjadi bandar” ungkapnya.
Kemudian kasus prostitusi kita ungkap dengan tersangka yaitu a.n Asai umur 26 tahun yang mana pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi dengan mengambil keuntungan dari aktifitas prostitusi tersebut.
“Pelaku prostitusi ini dengan modus menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi dan mengambil keuntungan dari aktifitas prostitusi tersebut”. Sebutnya.
Baca juga:
Babinsa Desa Simpang Katis Laksanakan Gotong Royong Bersama Anggota Osis SMP N 1 Simpang Katis
Sedangkan untuk kasus miras, tersangka Se Siong (46) di Desa Simpang Katis dan Ratna (50) di Desa Nibung yang melakukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa dilengkapi dengan izin menjual.
“Kemudian untuk kasus narkotika ada 2 kasus yang berhasil diungkap, pertama tersangkanya adalah Peri Yansah (35) dengan sabu 12,87 gram dan diamankan di Kelurahan Koba” jelas AKBP Dwi.”
“Kemudian untuk kasus prostitusi tersangka atas nama Asai (26) dengan korban N (26), diketahui Asai ini menjadikan rumahnya di Jalan Air Binjai, Kelurahan Simpang Perlang menjadi tempat perbuatan cabul olah orang lain dengan orang lain,” sambungnya.
“Kemudian untuk kasus narkotika ada 2 kasus yang berhasil diungkap, pertama tersangkanya adalah Peri Yansah (35) dengan sabu 12,87 gram dan diamankan di Kelurahan Koba” Terangnya.
“Selanjutnya Haryanto (35) dengan sabu 9,18 gram yang diamankan di Desa Nibung” lanjutnya.
untuk kasus kekerasan seksual fisik dilakukan oleh Tarmizi (38) dengan korbanya E (33) di kebun sawit Desa Guntung. Diketahui saat melakukan rudakpaksa terhadap E, pelaku ini juga mengancam korbannya dengan sebilah parang.
“kasus curas dengan tersangka Rian (31) terhadap korbannya Ihzar (19). Kejadian terjadi di Pantai Penyak dengan ancaman menodongkan pisau dan merampas hp beserta uang milik korban,” jelasnya.
“Kemudian untuk kasus curat, tersangka pertama Tri (25) yang mencuri 117 janjang TBS seberat 1.518 kg milik PT. Mas Sari Jaya dan kasus curat lainnya dilakukan Sunil (19) yang mencuri 2 set pompa milik Syarifudin di Kolong Jongkong Nibung” Tutup AKBP Dwi.