Satuan Reskim Narkoba Polres Bangka Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bangka Tengah, kejarberitanews.com Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di sebuah rumah kontrakan Desa Nibung Kec. Koba pada Selasa 28 Maret 2023.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK,MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yang diamankan saat berada disebuah rumah kontrakan bersama 27 paket sabu – sabu.

Diungkapkan oleh Iptu Windaris untuk tersangka yang berhasil kita amankan yaitu ; HARYANTO Als YANTO, Laki-laki, Pangkal pinang, 03 Mei 1987, Umur 35 Tahun, Islam, Buruh Harian Jl. Delima Siam II, Rt.002, Rw.001, Kel. Bukit Intan Kec. Girimaya Kota Pangkal pinang / Jl. Arwana Rt.15 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

Satuan Reskim Narkoba Polres Bangka Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga:

PJS Soroti Timsel KPU se-Sumbar Loloskan Enam Calon Komisioner KPU Ex Anggota Parpol

“Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Desa Nibung ada aktifitas peredaran narkoba yang memang langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. Arwana RT. 15 Desa Nibung Kec. Koba dan dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan tersebut yang mana kami temukan 27 paket sabu siap edar didalam sebuah bungkus rokok Surya”. Ungkapnya.

Kemudian berdasarkan dari barang bukti yang ditemukan pada pelaku ini yang mana pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah. Adapun Peran dari pada pelaku adalah Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.

Dari tangan pelaku Yanto barang bukti yang kami amankan antara lain sebagai berikut ;
– 27 (dua puluh tujuh) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat total 9,18 gram menggunakan plastik strip bening.
– 22 (dua puluh dua) pipet plastik yang sudah terpotong
– 4 (empat) bal plastik strip bening.
– 2 (dua) Unit timbangan digital.
– 1 (satu) buah bekas Kaleng rokok surya.
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun”. Pungkas Iptu Windaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *