Bangka Belitung, kejarberitanews.com –
Oleh : ISMAIL, S.H., M.H. Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung satu hari menjelang Bulan Suci Romadhon Tahun 2023 ini kembali mengalami pemadaman listrik, Fenomena pemadaman Listrik ini bukanlah hal yang baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertahun-tahun dan sudah menjadi sebuah ritual Tahunan, dan pemadaman selalu klasik terjadi karena bencana terlebih pada memasuki umat islam menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan semua logika menjadi benar karena maksud dan tujuan, bahkan telah beredar jadwal pemadaman Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 ini.
Kita menyadari bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar, ketika listrik mati bermacam-macam perasaan hati dan pendapat masyarakat, ada yang marah ,ada yang mencoba menghitung berapa kerugian masyarakat dan keuntungan Penyedia Listrik bahkan banyak yang menahan hati maklum dan bersabar, mungkin untuk se kelas Perusahaan besar perihal pemadaman Listrik ini tidak mengapa, tapi Masyarakat kecil, UMKM yang jelas tampak terasa, dari semua problem tadi sebenarnya ada Hak Masyarakat sebagai konsumen yang di langgar, dan kita perlu menguji secara Empiris Normative dan Normative Empiris apakah PT.PLN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mampu menjalankan mandat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan atau tidak.
Berbicara tentang Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada amanah Konstitusi yang di berikan Negara dalam mengurusi Rakyatnya, pada saat ini PT.PLN diberi amanah oleh Negara melakukan Pembangunan sektor ketenagalistrikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam, mempunyai peranan penting bagi negara dalam mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang ini menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik, Undang-Undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
Kita mencoba menguji Yuridis Empiris dari Tindakan PT.PLN yang belum memberikan solusi terhadap pemadaman Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari informasi yang kita di dapatkan Bahwa ada 5 Tower transmisi yang roboh akibat cuaca ekstrim pada jalur Kenten ke Tanjung Api-api, sehingga kondisi ini yang menjadi penyebab pasokan listrik dari Sumatera ke Pulau Bangka melalui kabel laut terputus, publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berusaha untuk yakin akan hal itu, pertanyaannya adalah sejauh mana mitigasi cadangan yang dilakukan Management PT.PLN dalam mengatasi bencana, sebagai Perusahaan Publik yang memiliki visi menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se Asia Tenggara tentu memiliki Plane Rencana Mitigasi Cadangan yang handal.
Baca juga:
FI Harap Polisi Tak Tebang Pilih Usut Keterlibatan Afo Penyuplai Sabu Kepada RN dan RD
Kemudian meminjam istilah Pidana Tempus atau Tempo atau Waktu pemadaman listrik oleh PT.PLN terjadi pada saat Umat Muslim sedang menyambut Bulan Suci Ramadhan di mana pemakaian daya listrik meningkat ini menambah akal sehat Publik Kepulauan Bangka Belitung bertanya ada apa dengan PT.PLN ini dan Bencana Robohnya 5 Tower karena cuaca Ekstrim, waktu Bulan Suci Ramadhaan semua menjadi tafsiran liar Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara undang-undang pemadaman karena bencana alam diperbolehkan.
Kemudian jika kita mengkaji terkait Hubungan Keperdataan antara PT.PLN dan Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung sebagai Konsumen pemasangan aliran/voltase listrik, oleh PT.PLN, dengan pihak konsumen, sesuai dengan kesepakatan yang diatur didalam Pasal 1338 KUH perdata tentang asas berkontrak dan Pasal 1320 KUH Pasal 1320 KUH Perdata tentang sarat syahnya suatu perjanjian, dimana posisi para pihak haruslah seimbang, kedua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak. Dan juga memenuhi asas-asas hukum perlindungan konsumen dan Tanggungjawab PT.PLN dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (Konsumen) yaitu PT.PLN sebagai satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh pemerintah melalui pasal 33 UUD 1945, maka amanat tersebut haruslah dilaksanakan secara professional.
Lanjut Part II…..