Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Bak mimpi buruk di siang hari bagi wanita ini, sebut saja T (20), warga Kota Pangkalpinang. Belum lama ini wanita muda ini mengaku ia sempat mengalami kejadian tak menyenangkan atau dugaan percobaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).
Menurut penuturan T kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), sebagai pemandu lagu (freelance) di salah satu tempat hiburan malam (THM) karaoke di Kota Pangkalpinang.
Malam itu, T kedatangan tamu yakni Mr L bersama rekannya. Seperti biasa, T pun melayani Mr L. Namun tanpa diduganya malam itu Mr L menurutnya malah menunjukkan sikap tak menyenangkan, lantaran Mr L memaksa minta layanan ‘plus-plus’ darinya.
Baca juga:
Spontan T pun mengaku dirinya merasa kaget saat itu, ia pun seketika itu menolak permintaan Mr L malam itu. Meski sempat menolak ajakan Mr L untuk mendapatkan jasa service lebih namun Mr L menurutnya justru memaksa dirinya melepaskan pakaian yang digunakannya malam itu.
Akibat perbuatan Mr L, T mengaku sampai saat ini ia merasa trauma bahkan perilaku WNA itu (Mr L) dianggapnya telah merendahkan harga dirinya sebagai perempuan pemandu lagu di sebuah THM.
Menurut T, Mr L beranggapan jika pemandu lagu yang sudah diboking tidak menuruti keinginannya maka diminta keluar atau diusir dari room karaoke. Bahkan malam itu Mr sempat marah-marah hingga sempat mengeluarkan kata-kata yang menghina/melecehkan harkat dan martabat mereka sebagai perempuan.
.”Meski profesi kami sebagai pramuria nemenin tamu nyanyi, tidak semua dari kami dianggap seorang PSK (Pekerja Seks Komersial-red), kami hanya minta tolong Mr L maupun mister-mister (WNA– red) yang ada di Babel tidak semaunya,” harapnya.
Informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel dari.sejumlah narasumber menyebutkan jika Mr L merupakan WNA asal negara China. Ia diketahui datang ke Indonesia atau ke pulau Bangka dalam urusan bisnis dengan salah satu perusahaan pengolahan mineral ikutan (zirkon).
Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang melalui Kasi Layanan Informasi & Pengaduan, Jose saat dikonfirmasi soal status keimigrasian Mr L. Namun Jose belum dapat memberikan keterangan lebih jauh seputar keimigrasian WNA tersebut.
Sebaliknya Jose mengatakan jika ia sendiri masih menunggu hasil pengecekan oleh tim Penindakan Imigrasi (Dakkim) Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang terkait laporan WNA tersebut (Mr L) yang diduga bermasalah.
“Sudah saya laporkan masalah ini, jadi saya masih menunggu hasil pengecekan dari tim Dakkim. Bila sudah ada hasilnya segera saya sampaikan,” kata Jose saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023) siang.
Meski begitu Jose menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti sesuai tupoksi lembaganya di bidang keimigrasian.
“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagaimana status keimigrasian WNA ini (Mr L — red). Apakah dia melanggar ijin yang berkaitan dengan keimigrasian atau lainnya,” terangnya.
Akan tetapi jika pertemuan WNA tersebut (Mr L) dianggapnya telah melakukan tindak yang mengandung unsur pidana maka yang berwenang yang menindak yakni pihak kepolisian.
Kendati demikian Imigrasi juga mempunyai wewenang untuk menindak atau meninjau kembali izin menetap/tinggalnya seorang WNA, jika WNA tersebut keberadaan sudah meresahkan masyarakat setempat atau melakukan pelanggaran norma-norma hukum, dan adat istiadat, apalagi kalau penyalahgunaan visa pihak imigrasi lah yang akan menindaknya.
(Sumber : KBO Babel/Ryan)