Bangka Barat, kejarberitanews.com – Operasi Antik Menumbing 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Bangka Barat khususnya Sat Resnarkoba, berhasil menangkap pelaku 8 orang dengan 5 Laporan Polisi (LP).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan SIK di dampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Bangka Barat. Kamis (09/03/2023).
Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan SIK mengatakan , dalam pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2023 yang dimulai tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 5 Maret 2023. Satres Narkoba berhasil mengungkap 8 tersangka yang merupakan 3 tersangka merupakan (T.O) dan 5 orang tersangka non T.O.
“Dari hasil Operasi Antik Menumbing 2023 Polres Bangka Barat, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 8 tersangka dari 5 LP. 3 Tersangka merupakan T.O Operasi Antik menumbing 2023 dan 5 tersangka non T.O Operasi Antik 2023. Dari 5 LP ini merupakan 3 LP T.O dan 2 LP non T.O tersangka merupakan 6 laki-laki dan 2 perempuan,” tutur Wakapolres.
Baca juga:
“berikut inisial ke 8 pelaku RK, 20 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Jungku Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. HD, 42 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Desa Air Kuang Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. AS, 41 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. SM, 33 Tahun, Perempuan, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Selindung Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. IK, 18 Tahun, Perempuan, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Selindung Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. DK, 33 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kec.Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan. HR, 31 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Telek Kel. Pasir Putih Kec. Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan. RK, 35 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat” jelas Wakapolres.
Selama Operasi Antik 2023 Polres Bangka Barat juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba antara lain, narkoba jenis sabu sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket berat bruto 34.36 gram, ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 4.43 gram.
“Kepada para Tersangka an. RK, HD dan AH di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, dan Tersangka an. SM, IK, DK, HR dan RK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara” jelas Wakapolres.
Pada kesempatan ini Wakapolres Bangka Barat menghimbau kepada masyarakat agar dapat bersinergi dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi muda, agar sesegera melaporkan ke Polres atau Polsek sehingga dengan cepat dapat ditindaklanjuti.