Jebus-Bangka Barat, kejarberitanews.com – Polsek Jebus Melaksanakan Kegiatan Pengecekan terkait dugaan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Senin (06/03/2023)
Pada kesempatan ini Personel Polsek Jebus melakukan Pengecekan ke Gudang Timah di Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kab. Bangka Barat.
Baca juga:
Babinsa Koramil 431-03/Kelapa monitor kegiatan Pesta adat Ruah Kampung Desa Pusuk
Pengecekan dilakukan gudang yang diduga sebagai gudang tempat dilakukan penyimpanan Timah dilakukan tepat berada di gudang belakang Rumah dari pemilik Gudang Timah.
Pada saat di dalam gudang tidak ditemukan adanya Pasir Timah. Didalam gudang hanya terdapat tempat penggorengan dan tempat loby pasir timah. Adapun Pemilik Gudang yang dilakukan pengecekan saudara AN ( 45 Tahun ).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK MSI mengungkapkan Kegiatan Ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan ke gudang gudang yang di duga menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral.