Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan 4,03 Gram Sabu

Bangka Barat, kejarberitanews.com Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu Kamis 23 Februari 2023.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial RC (20) Tahun, Pekerjaan Buruh Harian , Agama Islam, Alamat Dusun Jungku Desa Air putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Minggu (26/02/2023).

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan 4,03 Gram Sabu

Baca juga:

Berikan contoh Sifat bergotong-royong Babinsa Koramil 431-03/Kelapa bantu Warganya

Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkoba di Jalan Raya Dusun Kemang Masam Desa Air Putih kalian Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Sekira pukul 04:30 WIB Tim Satgas Gakkum Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RC di pinggir jalan raya Dusun Kemang Masang Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di Lempar Tersangka di rumput pinggir jalan Dusun kemang Masang Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat” tutur Kasat Narkoba.

Selanjutnya ,Barang Bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,03 gram, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna Putih Merah, 1(satu) unit motor merk mio soul gt warna Putih Merah tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 Warna merah Hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 Biru Hitam.

Dengan pasal yang diterapkan Terhadap Tersangka melanggar : pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *