Bangka Belitung, kejarberitanews.com – Dunia pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kurun waktu 1 sampai 2 bulan terakhir ini telah mengalami banyak peristiwa hukum yang menghebohkan masyarakat. Dari rangkaian cerita tersebut banyak muncul nama-nama baik dari Pengusaha Tambang, Pejabat Politik, Pejabat Hukum sampai dengan pejabat tinggi daerah. Minggu (26/02/2023).
Pro dan kontra pun terjadi di kalangan masyarakat yang menilai fenomena tersebut. Saat ini peran media sangat penting serta di butuhkan dalam penyampaian informasi maupun suatu kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah. Kerja rekan-rekan media di Bangka Belitung dalam perkara ini telah berhasil membuat pemberitaan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus pertambangan ini dengan cara dan teknik yang berbeda beda.
Saat ini di sisi lain keberhasilan reka-rekan media mengangkat peristiwa hukum soal pertambangan di Babel ternyata telah menimbulkan masalah baru yaitu, rusaknya nama baik serta harkat dan martabat seseorang akibat pemberitaan yang bertubi-tubi di lakukan oleh rekan media.
Bahwa kami mengingatkan setiap tindakan hukum maka akan menghasilkan konsekuensi hukum. Dari riuhnya pemberitaan media-media online saat ini, nama Bapak AT serta keluarganya menjadi objek dalam persoalan peristiwa hukum soal pertambangan ini. Dengan viralnya pemberitaan ini telah merusak nama baik harkat dan martabat bapak AT.
Bahwa saat ini Bapak AT, pada tanggal 24 Februari 2023 telah meminta dan menunjuk Kantor Hukum BUDIYONO&Associates yang beralamat di Sungailiat dan tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 007/BDY&Ass/Pid.Sus/II/2023 tertanggal 24 Februari 2023 untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan telah rusaknya nama baik harkat dan marbat akibat dari pemberitaan melalui media online.
Baca juga:
Komsos kepada Petani Desa Binaan, Babinsa Koramil 431-02/Mentok Upaya Mensukseskan Ketahanan Pangan
Bahwa saat ini kami telah melakukan pengumpulan data-data serta nama-nama media online dan hal-hal lainnya yang kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik dan Fitna sebagai mana di maksud dalam 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 jo Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
Bahwa saat ini kami telah menerima petunjuk berupa surat dari Ketua Dewan Pers terkait penjelasan nama-nama Media yang diduga telah melakukan tindakan diluar produk jurnalis atas pemberitaan yang menyudutkan dan merusak nama klien kami. Bahwa apa yang telah di lakukan oleh beberapa media online tersebut tidak masuk dalam rana penyelesaian Undang undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka dari itu dalam waktu yang secepatnya, kami penasihat hukum akan melaporkan perkara ini ke Polda Babel agar dapat di proses hukum sebagai mana mestinya.
Mengingat hal ini kami lakukan bukan bermaksud untuk menghalangai pekerjaan rekan-rekan media, namun lebih untuk saling mengingatkan agar kedepan rekan-rekan media bisa bekerja lebih baik dan lebih Profesional lagi, Tegasnya Budiono.