Parit tiga-Jebus, kejarberitanews.com – Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK MSI didampingi Kanit Sabhara, Kanit Binmas, Kanit Lantas,Kanit Reskrim, Kanit Intel,Kanit Provost, Kasihummas dan Babinkamtibmas desa Pebuar melaksanakan kegiatan Jumat curhat bersama Forkopimdes Pebuar. (24/02/2023).
Seperti yang sudah di ketahui setiap hari Jumat tiap minggunya Polsek Jebus telah berkeliling di 8 (Delapan) Desa di Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus dengan membawa serta seluruh Kanitnya.
Tujuannya membawa Kanit kanitnya agar masyarakat bisa langsung berkeluh kesah dengan dirinya dan bisa langsung berinteraksi dengan Kanit terkait persoalan yang disampaikan, serta dieksekusi secara spontan oleh Kanit atau para penanggung jawab sesuai fungsi dan tugasnya.
Kompol Ghalih mengatakan saya bawa banyak Kanit Kanit saya jadi silahkan sampaikan langsung disini apa yang menjadi kendala-kendala Kamtibmas yang bapak ibu semua dan kita bahas bersama untuk mencari solusinya.
Mendapat Kesempatan yang baik ini, kades pebuar saudara Jumri mengungkapkan Curhatnya dan Mohon saran serta pendapat Kapolsek Jebus terkait adanya masyarakat desa pebuar yang beraktifitas berkebun di kawasan hutan di wilayah desa pebuar
Pada kesempatan Berikutnya saudara Heru selaku tokoh pemuda desa Pebuar Menyampaikan curhatnya yang mengeluhkan suara pengendara motor yang menggunakan knalpot racing/ brong di jalan raya dan gang desa pebuar.
Baca juga:
Kemudian Saudara Subhan selalu Linmas desa Pebuar mencurhatkan Masih banyak nya pohon pohon besar dan yang menjulang tinggi di bahu jalan raya desa pebuar dan dusun Unar.
” Kami Mohon bantuan Kapolsek Jebus untuk memberikan pemahaman kepada warga pemilik pohon pohon tersebut agar menebang pohon tersebut karena khawatir nanti mengganggu kepentingan umum.
Menanggapi Pertanyaan tersebut Kapolsek dengan Ramah dan senyum menjawab curhatan masyarakat Pebuar. Kompol Ghalih menyampaikan agar kades segera mendata warga yang berkebun di kawasan hutan, sesuai dengan program pemerintah melalui KPHP , karena berdasarkan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan diatur pelaksanaanya didalam PP no 24 tahun 2021 bahwa masyarakat yang berkebun di kawasan hutan harus melengkapi syarat syarat yang sudah ditentukan.
Kemudian Kapolsek Jebus memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Kanit lantas untuk melaksanakan giat penertiban knalpot brong yang ada di desa pebuar, sesuai dengan Undang undang dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pertanyaan saudara Subhan, Kapolsek Jebus menyarankan agar kades mengajak masyarakat untuk gotong royong untuk menebang pohon pohon tersebut, yang mana kegiatannya akan di dampingi Bhabinkamtibmas pebuar.
Pada akhir pertemuan Masyarakat desa pebuar bersemangat dan mengucapkan banyak terima kasih dengan kehadiran Pihak Polsek Jebus di Desa Pebuar ini.
Selain memecahkan langsung masalah-masalah tersebut, orang nomor satu di Polsek Jebus ini juga menyampaikan permintaan dan mengajak agar mendukung Polsek Jebus dalam menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas di desa. Karena dengan adanya Situasi Kamtibmas yang kondusif maka kita dapat beraktivitas secara baik dan leluasa.