Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sungailiat, kejarberitanews.com Sat Narkoba Polres Bangka kembali tangkap Pasutri pelaku IJ als Ijal 30 tahun dan LN 38 tahun dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 28.23.gram. Sabtu (18/2/2023).

“Pagi tadi kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti shabu 28.23 gram”, ujar Iptu Deni.

Penangkapan IJ als Ijal di sebuah kamp tempat tinggal yang beralamatkan di dusun Bernai desa Berbura kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku IJ als Ijal berawal dari informasi masi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Baca juga:

Kapolres Bangka Menindak Lanjuti Laporan yang di Sampaikan Masyarakat Pada Acara Talkshow di RRI

“Berbekal informasi tersebut Tim gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ als Ijal dan LN dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti shabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram”.

Terhadap Pelaku Pasutri IJ als Ijal dan LN menjual shabu tersebut di dengan cara menunggu para pembeli shabu tersebut di kamp tempat tinggal mereka.

“Dari perbuatan pelaku Pasutri IJ als Ijal dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *