Polda Bangka Belitung, kejarberitanews.com – Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 5 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok yang berada di lokasi Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kelima orang tersebut diamankan oleh Tim Jatanras Polda Bangka Belitung pada Rabu 8 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kelima orang yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel yakni ZF (30th), AC (34th), BU (35th), He (31th) dan Ju (34th).
“Benar, telah diamankan 5 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok di Sungailiat,”kata Maladi, Selasa (14/2/23) siang.
Mengenai kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan atas Laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2023 tentang tindak pidana Curat yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di Jalan Sisinga Maharaja Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Usai melakukan penyelidikan, Maladi mengatakan bahwa Tim berhasil mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan kelima orang tersebut dibeberapa lokasi berbeda.
“Dari pengakuan beberapa orang ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil batre tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat,”jelas Maladi.
Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry Pickup warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil.
Baca juga:
Untuk hasil curian sendiri, menurut pengakuan mereka dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek.
“Selain itu, dari hasil pengembangan juga, mereka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka.”tambah Maladi.
Sementara itu usai diamankan, kelima orang dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita sampaikan juga dari hasil sementara yang kita dapatkan dari penyidik bahwa saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He. Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya, tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,”ungkap Maladi.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pickup warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna orange, 1 buah helm warna putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku.