PN Pangkalpinang Menangkan Gugatan PT Pulomas Sentosa

Bangka Belitung, kejarberitanews.com Perjalanan cukup panjang dalam upaya mencari keadilan, akhirnya tanpa disangka penantian ini pun membuahkan hasil yang terbaik bagi PT Pulomas Sentosa.

Pasalnya, hampir 8 bulan berjalan gugatan perdata oleh pihak PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung akhirnya dimenangkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Hal ini berdasarkan hasil pembacaan putusan perdata nomor perkara 30/Pdt.G/2022/PN.Pgp, Rabu (8/2/2023) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono SH beranggota Tanty Helen Manalu SH dan Dwinata Estu Dharma SH.

Gugatan perdata terhadap Gubernur Babel tersebut saat masih dijabat oleh Erzaldi Rosman namun melaksanakan kegiatan pendalaman sekaligus pengangkutan pasir di lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka bekerja sama dengan Primkopal dan Inkopal.

Dalam amar putusan majelis hakim tersebut menyatakan mengabulkan gugatan PT Pulomas Sentosa untuk sebagainya dimana perbuatan Gubernur melakukan perjanjian kerjasama dengan Inkopal dan Primkopal atas kegiatan pengerukan dan pedalaman alur muara Jelitik adalah perbuatan muelawan hukum.

Sehingga segala tindakan Inkopal dan Primkopal dengan tergugat 3 yakni CV Hidup Sukses Mandiri dan tergugat 1 yakni PT Anugerah Pasir Berkah adalah cacat hukum atas kegiatan pengerukan, pengambilan dan penjualan pasir dari alur muara.

PN Pangkalpinang Menangkan Gugatan PT Pulomas Sentosa

Baca juga:

Kapolsek Jebus Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Forkopimdes di Desa Kelabat

Ditegaskan pula dalam amar putusan perbuatan Primkopal dan Inkopal menduduki menguasai dan melakukan kegiatan di lokasi kerja PT Pulomas Sentosa merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Karenanya memerintahkan Primkopal dan Inkopal untuk segera mengosongkan seluruh areal lokasi kerja PT Pulomas Sentosa.

Selain itu juga amar putusan memberikan kepastian dan ketegasan hukum izin kerja keruk PT Pulomas Sentosa yang terbitkan oleh Bupati Bangka adalah sah dan berlaku.

Dalam gugatan ini sendiri pihak yang digugat adalah: Gubernur Babel, Primkopal, CV Hidup Sukses Mandiri dan Inkopal. Selain itu pihak turut tergugat yakni PT Anugerah Pasir Berkah, Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal.

Hadir dalam sidang putusan dari pihak tergugat yakni Biro hukum Provinsi Silvi dan Arifin. Selain itu Jaksa Datun Kejati Bangka Belitung yang mewakili BKPM. Sedangkan pihak penggugat hadir tim kuasa hukum dari kantor Adystia Sunggara Associates yakni Dr Adystia Sunggara, Mardi Gunawan dan Rian Azismi.

“Diharapkan Gubernur selaku pejabat negara dalam mengambil tindakan dan bersikap menyelenggarakan urusan kepemerintahan harus taat hukum. Serta tidak melakukan perbuatan dan tindakan-tindakan melawan hukum yang tidak memenuhi azas legalitas serta menempatkan kewenanganya sesuai yang diamahkan oleh UU,” tegas Adistya.

Kepada pihak koperasi Angkatan Laut dalam perkara aquo bagian dari perangkat negara agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum serta memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat. “Serta tidak menunjukkan arogansinya karena berada dalam naungan komando militernya,” singgungnya.

(Sumber KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *