Bareskrim Polri Unit 1 Subdit 2 Dittipidter Tangkap Pelaku Penyulingan Gas Elpigi Bersubsidi

Jawa Barat-Bogor, kejarberitanews.com –  Bareskrim Polri Unit 1 Subdit 2 Dittipidter dipimpin oleh AKBP Dr. MARTUA RAJA TL SILITONGA, S.H., S.I.K., M.Si selaku Kanit 1 Subdit 2 Dittipidter mengamankan 1 (satu) Lokasi penyuntikan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg yang beralamat di Kampung Kirab RT 004 RW 004 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh diduga Terlapor HARTONO HUTAGALUNG Als TONO, dan kawan – kawan. Selasa (07/02/2023)

Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi.
Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas.

Bareskrim Polri Unit 1 Subdit 2 Dittipidter Tangkap Pelaku Penyulingan Gas Elpigi Bersubsidi

Baca juga:

Mulai Hari Ini Polres Bangka Barat Laksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Menumbing 2023

Team Bareskrim Polri Unit 1 Subdit 2 Dittipidter  mengamankan ke enam tersangka sebagai berikut Hartono Hutagalung Alias Tono selaku Pemilik usaha dan tukang Suntik (Dokter), Anjasmara Prasetyo alias Anjas selaku Sopir Pengirim Tabung 3 Kg Subsidi,
Chandra  Hasibuan  Alias Chandra selaku Tukang Suntik (Dokter), Ronal Manalu Alias Ronal  selaku Tukang Suntik (Dokter) ,Edu  Rebin Hutabarat Alias Edu selaku tukang bongkar muat dan Bandung  Hutagalung Alias Bandung Selaku Tukang Bongkar Muat. Semua tersangka tersebut di bawa ke kantor Dittipidter Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain para tersangka  polisi turut menyita barang bukti  berupa Mobil Pick Up dan tabung gas yang masih di titipkan ke SPPBE PT. REZEKI SUMBER GAS yang beralamat di Jl. Narogong  KM 26,5 Kampung Cimanggung Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Ke Enam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *