Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Kolektor timah lokal diminta untuk berhenti membeli atau menampung timah dari IUP tidak jelas. Penegasan itu dikatakan oleh Pj Gub Babel Ridwan Djamaluddin beberapa waktu yang lalu, Minggu 5 Februari 2023.
“Karena merugikan pemerintah dan masyarakat serta merusak lingkungan,” kata Pj Gub.
Fakta sebaliknya justru diungkap dari hasil reportase lapangan yang baru diterima redaksi minggu siang, terbukti bahwa sampai saat ini masih marak praktek menampung timah kuat diduga ilegal yang tentu berasal dari IUP siluman alias tidak jelas.
Yang terbaru adalah gudang timah yang diduga kuat tak berizin di kawasan Desa Jeruk Pangkalanbaru kabupaten Bangka Tengah ini, jelas terlihat polos tak berplang nama perusahaan yang membeli pasir timah legal.
“Punya Boss Herman pak,” kata sumber.
Baca juga:
Polres Bangka Lakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Guna Menjaga Kamtibmas
Hasil reportase lapangan, ada beberapa tumpukan karung pasir timah di depan pintu gudang yang sedikit terbuka. Wartawan sempat mengambil gambar kondisi gudang tadi.
Media berupaya lakukan konfirmasi pada pemilik gudang, H. Namun sayang belum berhasil. Begitu juga dengan pihak berwenang lain sampai berita ini tayang belum tersambung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang.
Perlu diketahui, ancaman pidana bagi penampung timah ilegal sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba No 3/2020 dan KUHP Pasal 263 adalah kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, ditambah pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana 7 tahun. (Ifan).