Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu setiap anggota Polri tentu dilarang keras mengeluarkan kata-kata tidak pantas bahkan makian yang ditujukan pada masyarakat, Rabu 1 Februari 2023.
Walau diketahui bersama Korps Baju Coklat ini sedang terus berusaha memperbaiki citranya di hadapan publik, namun upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kadangkala seperti ditantang oleh segelintir oknum anggota Kepolisian yang labil tingkat emosinya.
Baru saja media mendapat informasi tentang arogansi oknum anggota Kepolisian Polres Pangkalpinang, bernama Ap. Oknum ini bahkan secara tidak patut berteriak dengan kata-kata makian tidak pantas pada rombongan wartawan dari kantor berita media online Kejarberitanews.com.
“Pertama dia keluar ruangan langsung kasih lihat wajah tak bersahabat ke kami semua. Setelah dia membanting pintu dengan keras yang disaksikan oleh kami semua, diluar ruangan SKCK dia berdiri menantang kami semua sambil mengucap : “Apa kamu gak senang bab*? Ku nih Polisi kalian mau apa? Kalian wartawan kan? Awas kalian semua kubuat susah nantinya,” ucap Hardi Mardeni, Pimpinan Kantor Media menirukan ucapan oknum tadi.
Hardi bilang, kedatangannya ke Polres Pangkalpinang adalah cuma menemani salah satu karyawannya yang berkeinginan mendaftar menjadi anggota kepolisian lewat jalur SPN. “Kan jadi lucu ya bang, masak dia ngasih contoh kayak gitu ke karyawan saya yang baru saja mengurus persyaratan SKCK di Mapolres Pangkalpinang,” urai Hardi.
Dalam laman resminya, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa untuk anggota Kepolisian yang melanggar Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, maka akan dikenakan sanksi berjenjang sesuai jenis pelanggarannya.
Baca juga:
Dandim 0413/Bangka Bersama Danramil Merawang Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove di Desa Riding Panjang
Mulai dari disebut sebagai perbuatan tercela, meminta maaf tertutup atau meminta maaf langsung, pembinaan ulang profesi, sampai dengan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).
“Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan, “Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.”
Kembali ke informasi awal tadi, Hardi mengaku bahwa pihaknya saat ini sudah melapor ke Bidang Propam Polda Bangka Belitung, tepatnya ke Biro Paminal.
“Iya, saat ini saya melapor,” kata dia.(red)