Polda Bangka Belitung, kejarberitanews.com – Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH, pada Jumat (20/1/23).
Pria berusia 35 tahun warga Kacang Pedang Kota Pangkalpinang tersebut dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama temannya disebuah rumah di Jalan Nyatoh RT. 05 RW. 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Saat ditangkap, Pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses pengejaran”, kata Maladi melalui siaran persnya, Sabtu (21/1/23) malam.
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari adanya penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum diseputaran rumah korban yang diketahui terdapat barang-barang yang hilang berupa Kasur, Lemari, AC, Kulkas, dan barang-barang lain.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Maladi, Tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para Pelaku tersebut.
Baca juga:
Sat Polairud Polres Bangka Barat Berhasil Mengamankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
“Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian dirumah tersebut bersama temannya ini. Untuk barang hasil curian inipun langsung dijual oleh para pelaku”, terang Maladi.
Setelah mengamankan satu pelaku, Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 Kasur Busa, 4 Springbad Besar, 1 Set kursi Sofa warna Loreng, 1 Set Kursi Sofa Panjang, 1 Buah meja Makan, 1Dipan Kasur, 1 Buah Dipan Kayu dan 1 buah lemari kayu besar.
“Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, kata Maladi.