Bangka Tengah, kejarberitanews.comBabinsa Koramil 0413-07/Koba Melaksanakan Pendampingan Penyuluhan Hukum Tipikor Guna Mencegah Korupsi Dana Desa – Untuk mencegah korupsi dana desa , Serka Taufik Andriyas Babinsa Koramil 0413-07/Koba melaksanakan Pendampingan penyuluhan Hukum Tipikor Polsek Lubuk Besar yang di gelar di kantor Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat lubuk lingkuk guna untuk mensosialisasikan anggaran desa yang ada agar dapat digunakan tepat sasaran serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Babinsa Koramil 0413-07/Koba Melaksanakan Pendampingan Penyuluhan Hukum Tipikor Guna Mencegah Korupsi Dana Desa

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Lubuk besar Sahabudin , Kades Lubuk Lingkuk L. Ridianto , Babinkamtibmas Polsek lubuk Brigadir Buseri , Kadus Lubuk lingkuk, Ketua RT lubuk lingkuk. (baca juga : Koramil 0413-01/Sungailiat Bersama Polsek Pemali Melaksanakan Patroli)

Danramil Koba melalui Babinsa Desa Lubuk Lingkuk Serka Taufik Andreas memberikan apresiasi kepada Tipikor Polsek Lubuk Besar yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat, aparat desa sehingga nantinya para ke aparat desa dapat mengetahui aturan hukum yang ada terkait pengelolaan dana desa.

Babinsa Koramil 0413-07/Koba Melaksanakan Pendampingan Penyuluhan Hukum Tipikor Guna Mencegah Korupsi Dana Desa

Ia menambahkan, selain itu para aparatur desa bisa mengerti cara penggunaan anggaran desa yang benar sehingga anggaran desa yang ada dapat digunakan tepat sasaran serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan” ,imbuhnya. Babinsa Koramil 0413-07/Koba Melaksanakan Pendampingan Penyuluhan Hukum Tipikor Guna Mencegah Korupsi Dana Desa

Pendim0413/Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *